Contoh review jurnal

Hai teman-teman, sebelumnya aku udah share kekalian tentang cara mereview jurnal. Nah kali ini aku akan share contoh mereview jurnal, agar mempermudah untuk kalian dalam mengerjakan tugas mereview. sebagai berikut yaaa :



Judul
TINDAKAN DISKRESI POLISI DALAM PELAKSANAAN TUGAS PENYIDIKAN
Jurnal
Lex Crimen
Volume & Halaman
Vol. IV/No.
Tahun
Tahun 4/Juni/2015
Penulis
Dennis Kojongian2
Reviewer
SUPRIYANTO . 150930101004
Tanggal
30 agustus 2016
Tujuan penelitian
untuk mengetahui apa faktor yang mendorong Penyidik dalam menggunakan wewenang Diskresinya untuk Penyidikan dan bagaimana Jaminan Hukum mengenai Tindakan Diskresi yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian.
Metode penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode peneltian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Diskresi oleh polisi merupakan serangkaian kebijaksanaan yang diambil oleh polisi sebagai jalan keluar yang ditempuh berdasarkan penilaiannya sendiri atas permasalahan yang belum diatur oleh hukum ataupun yang sudah diatur hukum, namun apabila diberlakukan secara kaku justru menimbulkan ketidak efisienan Sekalipun diskresi oleh polisi terkesan melawan hukum akan tetapi diskresi tersebut mempunyai dasar hukum yang menjaminnya, sehingga diskresi oleh polisi bukan perbuatan sewenang - wenang. Dasar hukum tersebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002, Hukum tidak tertulis, Pendapat para ahli hukum dan yurisprudensi 2. Dalam penerapan wewenang diskresi yang dimiliki polisi terdapat faktorfaktor yang mendorong dan menghambat petugas penyidik untuk melakukannnya. Faktor yang mendorong tersebut terdiri dari faktor intern maupun faktor ekstern. Faktor intern terdiri dari substansi undang-undang yang memadai, dukungan dari pihak atasan, faktor petugas penyidik dan faktor fasilitas. Sedangkan faktor ekstern terdiri dari masyarakat dan dukungan dari tokoh - tokoh masyarakat serta faktor budaya.
Hasil penelitian
Dalam penerapan wewenang diskresi yang dimiliki polisi terdapat faktorfaktor yang mendorong dan menghambat petugas penyidik untuk melakukannnya. Faktor yang mendorong tersebut terdiri dari faktor intern maupun faktor ekstern. Faktor intern terdiri dari substansi undang-undang yang memadai, dukungan dari pihak atasan, faktor petugas penyidik dan faktor fasilitas. Sedangkan faktor ekstern terdiri dari masyarakat dan dukungan dari tokoh - tokoh masyarakat serta faktor budaya.
Kekuatan
Sekalipun diskresi oleh polisi terkesan melawan hukum akan tetapi diskresi tersebut mempunyai dasar hukum yang menjaminnya, sehingga diskresi oleh polisi bukan perbuatan sewenang - wenang. Dasar hukum tersebut UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002, Hukum tidak tertulis, Pendapat para ahli hukum dan yurisprudensi .
kelemahan
1. Kewenangan diskresi yang dimiliki polisi bertujuan demi efisiensi dan efektifitas dalam Sistem Peradilan Pidana, Sekalipun kewenangan diskresi yang dimilikinya begitu luas, namun dalam melaksanakan kewenangan tersebut polisi tidak boleh sewenang-wenang, tetapi hendaknya tetap dalam batas - batas yang telah ditentukan oleh hukum. 2. Masyarakat diharapkan untuk memahami bahwa kewenangan diskresi memang diberikan oleh hukum kepada polisi didalam lingkup tugasnya, tetapi dalam batas-batas yang ditentukan hukum, jadi bukan berarti polisi yang melakukan diskresi adalah polisi yang tidak menegakkan hukum dan malah melawan hukum.
Perbedaan dengan rencana penelitian
Pelaksanaan diskresi yang dimiliki polisi terdapat faktor faktor yang mendorong dan menghambat. Faktor yang mendorong tersebut terdiri dari faktor intern maupun faktor ekstern. Faktor intern terdiri dari substansi undang-undang yang memadai, dukungan dari pihak atasan, faktor petugas penyidik dan faktor fasilitas. Sedangkan faktor ekstern terdiri dari masyarakat dan dukungan dari tokoh - tokoh masyarakat serta faktor budaya. Keputusan diskresi pemerintah desa dasar pijakannya adalah dasar hukum / yuridis menyangkut ketentuan formal dan dasar kebijakan menyangkut manfaat dengan batasan serta pertimbangan antara lain : 1. Terdapat kekosongan hukum. 2. Kebebasan interpretasi.3, delegasi perundang-undangan. 4. Pemenuhan kepentingan umum.5. masih dalam batas kewenangannya.6. Tidak melanggar asas pemerintahan yang baik.7. Aspek politis. 8. Aspek budaya,9. strategi serta gaya kepemimpinan kepala desa.10. Mendapat legitimasi dari masyarakat, tokoh, unsur pemerintah desa, lembaga-lembaga desa, mitra desa.11. Terdapat kebuntuan sehingga dipandang perlu menembus legalitas produk hukum. Jenis penelitian kualitatif study kasus lebih mendalam tentang individu kepala desa, kelompok kepala desa, organisasi pemerintah desa, kelompok masyarakat, suatu program dalam waktu tertentu. Serta Etnografi yakni study tentang prilaku dari budaya atau kelompok sosial pada desa tertentu. Penelitian ini menggunakan metode post positivis memandang realitas sosial sebagai suatu yang holistik / utuh, penuh makna dilakukan pada objek yang alamiah pada desa tertentu serta hubungan peneliti dan yang diteliti interaktif dengan sumber data supaya memperoleh makna. Pendekatan yang menjadi landasan filosofis adalah pendekatan fenomenologis yakni memahami arti peristiwa dan kaita-kaitannya terhadap orang-orang dalam situasi tertentu yang selanjutnya diharapkan menghasilkan teori baru.

semoga bermanfaat yaa :)

Comments