Hai teman-teman, sebelumnya aku udah share kekalian tentang cara mereview jurnal. Nah kali ini aku akan share contoh mereview jurnal, agar mempermudah untuk kalian dalam mengerjakan tugas mereview. sebagai berikut yaaa :
semoga bermanfaat yaa :)
Judul
|
TINDAKAN DISKRESI POLISI
DALAM PELAKSANAAN TUGAS PENYIDIKAN
|
Jurnal
|
Lex Crimen
|
Volume & Halaman
|
Vol. IV/No.
|
Tahun
|
Tahun 4/Juni/2015
|
Penulis
|
Dennis Kojongian2
|
Reviewer
|
SUPRIYANTO .
150930101004
|
Tanggal
|
30 agustus 2016
|
Tujuan penelitian
|
untuk mengetahui apa
faktor yang mendorong Penyidik dalam menggunakan wewenang Diskresinya untuk
Penyidikan dan bagaimana Jaminan Hukum mengenai Tindakan Diskresi yang
dilakukan oleh Aparat Kepolisian.
|
Metode penelitian
|
Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode peneltian yuridis
normatif dan dapat disimpulkan: 1. Diskresi oleh polisi merupakan serangkaian
kebijaksanaan yang diambil oleh polisi sebagai jalan keluar yang ditempuh
berdasarkan penilaiannya sendiri atas permasalahan yang belum diatur oleh
hukum ataupun yang sudah diatur hukum, namun apabila diberlakukan secara kaku
justru menimbulkan ketidak efisienan Sekalipun diskresi oleh polisi terkesan
melawan hukum akan tetapi diskresi tersebut mempunyai dasar hukum yang menjaminnya,
sehingga diskresi oleh polisi bukan perbuatan sewenang - wenang. Dasar hukum
tersebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002,
Hukum tidak tertulis, Pendapat para ahli hukum dan yurisprudensi 2. Dalam
penerapan wewenang diskresi yang dimiliki polisi terdapat faktorfaktor yang
mendorong dan menghambat petugas penyidik untuk melakukannnya. Faktor yang
mendorong tersebut terdiri dari faktor intern maupun faktor ekstern. Faktor
intern terdiri dari substansi undang-undang yang memadai, dukungan dari pihak
atasan, faktor petugas penyidik dan faktor fasilitas. Sedangkan faktor
ekstern terdiri dari masyarakat dan dukungan dari tokoh - tokoh masyarakat
serta faktor budaya.
|
Hasil penelitian
|
Dalam penerapan wewenang
diskresi yang dimiliki polisi terdapat faktorfaktor yang mendorong dan
menghambat petugas penyidik untuk melakukannnya. Faktor yang mendorong
tersebut terdiri dari faktor intern maupun faktor ekstern. Faktor intern
terdiri dari substansi undang-undang yang memadai, dukungan dari pihak
atasan, faktor petugas penyidik dan faktor fasilitas. Sedangkan faktor
ekstern terdiri dari masyarakat dan dukungan dari tokoh - tokoh masyarakat
serta faktor budaya.
|
Kekuatan
|
Sekalipun diskresi oleh
polisi terkesan melawan hukum akan tetapi diskresi tersebut mempunyai dasar
hukum yang menjaminnya, sehingga diskresi oleh polisi bukan perbuatan
sewenang - wenang. Dasar hukum tersebut UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981, UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2002, Hukum tidak tertulis, Pendapat para ahli hukum dan
yurisprudensi .
|
kelemahan
|
1. Kewenangan diskresi
yang dimiliki polisi bertujuan demi efisiensi dan efektifitas dalam Sistem
Peradilan Pidana, Sekalipun kewenangan diskresi yang dimilikinya begitu luas,
namun dalam melaksanakan kewenangan tersebut polisi tidak boleh
sewenang-wenang, tetapi hendaknya tetap dalam batas - batas yang telah
ditentukan oleh hukum. 2. Masyarakat diharapkan untuk memahami bahwa
kewenangan diskresi memang diberikan oleh hukum kepada polisi didalam lingkup
tugasnya, tetapi dalam batas-batas yang ditentukan hukum, jadi bukan berarti
polisi yang melakukan diskresi adalah polisi yang tidak menegakkan hukum dan
malah melawan hukum.
|
Perbedaan dengan rencana penelitian
|
Pelaksanaan diskresi
yang dimiliki polisi terdapat faktor faktor yang mendorong dan menghambat.
Faktor yang mendorong tersebut terdiri dari faktor intern maupun faktor
ekstern. Faktor intern terdiri dari substansi undang-undang yang memadai,
dukungan dari pihak atasan, faktor petugas penyidik dan faktor fasilitas.
Sedangkan faktor ekstern terdiri dari masyarakat dan dukungan dari tokoh -
tokoh masyarakat serta faktor budaya. Keputusan diskresi pemerintah desa
dasar pijakannya adalah dasar hukum / yuridis menyangkut ketentuan formal dan
dasar kebijakan menyangkut manfaat dengan batasan serta pertimbangan antara
lain : 1. Terdapat kekosongan hukum. 2. Kebebasan interpretasi.3, delegasi
perundang-undangan. 4. Pemenuhan kepentingan umum.5. masih dalam batas
kewenangannya.6. Tidak melanggar asas pemerintahan yang baik.7. Aspek
politis. 8. Aspek budaya,9. strategi serta gaya kepemimpinan kepala desa.10.
Mendapat legitimasi dari masyarakat, tokoh, unsur pemerintah desa,
lembaga-lembaga desa, mitra desa.11. Terdapat kebuntuan sehingga dipandang
perlu menembus legalitas produk hukum. Jenis penelitian kualitatif study
kasus lebih mendalam tentang individu kepala desa, kelompok kepala desa,
organisasi pemerintah desa, kelompok masyarakat, suatu program dalam waktu
tertentu. Serta Etnografi yakni study tentang prilaku dari budaya atau
kelompok sosial pada desa tertentu. Penelitian ini menggunakan metode post
positivis memandang realitas sosial sebagai suatu yang holistik / utuh, penuh
makna dilakukan pada objek yang alamiah pada desa tertentu serta hubungan
peneliti dan yang diteliti interaktif dengan sumber data supaya memperoleh
makna. Pendekatan yang menjadi landasan filosofis adalah pendekatan
fenomenologis yakni memahami arti peristiwa dan kaita-kaitannya terhadap
orang-orang dalam situasi tertentu yang selanjutnya diharapkan menghasilkan
teori baru.
|
semoga bermanfaat yaa :)
Comments
Post a Comment